6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dedi Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 1,1 Gram Sabu di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Atas informasi masyarakat, seorang pria berinisial DAR alias Dedi (28) Warga Tebing Tinggi diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/9/23).

“Ya benar, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap Dedi yang tercatat sebagai Warga Jalan Dr. Hamka Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus.

Baca juga: Dikibusi, Warga Tambangan Hulu Tebing Tinggi Diciduk Polisi Bawa 2,8 Kg Ganja

Dedi diamankan petugas pada Kamis (7/9/23) sekira pukul 21.15 WIB dari teras rumah di kawasan Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

“Saat digeledah, petugas mendapati dari sela-sela jendela depan rumah barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 7 Paket sabu-sabu dengan berat 1,1 gram. Dan uang tunai sebesar Rp50 ribu dari dalam saku depan sebelah kiri celana pelaku,” kata AKP Agus.

Saat diintrogasi petugas, Tambah AKP Agus, Dedi mengaku bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya.

Baca juga: Tukul Kantongi Pil Warna Pink, Polres Tebing Tinggi Langsung Amankan

Saat ini Dedi yang berstatus tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus. (Nazli/hm21).

Related Articles

Latest Articles