13.7 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Dikibusi, Warga Tambangan Hulu Tebing Tinggi Diciduk Polisi Bawa 2,8 Kg Ganja

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dikibusi, pemilik narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2.800,78 gram atau 2,8 kg, Anizal (49) warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan 4, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di area perkebunan sawit milik masyarakat.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (9/9/23) membenarkan penangkapan itu.

“Anizal diamankan petugas atas informasi dari warga melalui telepon menyebutkan, akan ada seorang laki-laki melintas atau melewati jalan setapak di area perkebunan sawit milik warga di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dengan membawa ganja,” sebut Agus.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Tangga RSUD Pandan

Petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud, dengan mendatangi lokasi dan sempat menunggu. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Anizal, pada Kamis (7/9/23) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai tersangka merek Honda Spacy dengan nomor polisi (nopol) BK 6388 NAH, dari dalam jok didapati ganja.

Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut dan akhirnya menemukan sisa barang bukti lainnya di semak-semak di area perkebunan sawit atau berjarak sekitar 20 meter dari posisi tersangka ditangkap.

Barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus plastik warna putih dilakban warna coklat berisi daun, ranting, dan biji warna coklat ganja dengan berat kotor 3.100 gram dan berat bersih 2.800,78 gram.

Baca juga: Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Spacy, 1 unit handphone (HP) Android merk Vivo warna hitam, 1 unit HP Nokia model 105 warna merah muda, 2 bungkus plastik asoy warna merah dan biru, serta tas sandang bertuliskan Nike Revolution berwarna hitam.

Saat diinterogasi petugas, Anizal mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas  Agus. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles