10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Seratusan Pesilat di Jombang Mengamuk, 2 Polisi Terluka dan Kendaraan Warga Dirusak

Jombang, MISTAR.ID

Sebanyak kurang lebih 119 orang pesilat dari dua perguruan silat diamankan pihak kepolisian karena mengeroyok warga dan polisi serta merusak sepeda motor warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari seratusan orang pesilat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan dan pengerusakkan yang dilakukan seratusan pesilat ini bermula saat dua perguruan silat itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto.

Sebelumnya mereka telah mendatangi Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota. Informasi yang beredar, mereka menuntut kepolisian mengusut kasus penganiayaan yang dialami anggota mereka.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kembali Gagal Menangkap

Rombongan pesilat kemudian pindah ke Jombang melalui jalan Kudu-Ploso. Saat rombongan sampai di Kabupaten Kudu, mereka membalas dengan menyerang dengan menganiaya masyarakat dan aparat kepolisian yang terlibat dalam pengamanan dan penyekatan.

“Keduanya (anggota polisi) luka berat. Satu polisi anggota Polsek Kudu dan satu lagi anggota Resmob Polres Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dalam keterangannya dilansir dari CNN Jumat (26/5/23).

Aldo menjelaskan, salah satu petugas terluka di bagian kaki akibat ditabrak pesilat yang terobos petugas saat menghadang rombongan.

Baca juga: Korban Pengeroyokan di Capital Building Minta Pelaku Segera Ditangkap

Sementara itu, petugas lain dikeroyok oknum saat melakukan penyekatan. Menurut Aldo, korban saat itu telah mengaku sebagai anggota polisi, namun tetap dipukuli. Para pesilat juga disebutkan menghancurkan sepeda motor warga yang lewat.

Rombongan pesilat itu kemudian merusak sebuah mobil polisi yang akibatkan Kaca depan rusak akibat lemparan batu. Aldo mengatakan sekelompok pesilat itu bahkan merusak pos satpam di sebuah pabrik di Kecamatan Kudu.

Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi delapan pesilat sebagai tersangka. Tujuh dari delapan adalah anak di bawah umur. Para tersangka berinisial MAE (17), IAS (15), BFF (15), RF (15), RPM (16), MES (15), PJ (16) dan MRW (20).

Baca juga: Pemuda di Asahan Korban Pengeroyokan, Diduga Ditengarai Konflik Tanah

Aldo menjelaskan, delapan pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam enam kasus tindak pidana berbeda. Pertama, mengeroyok anggot unit Intelkam Polsek Kudu berinisial F.

“Kedua, membawa parang dan double stick atau ruyung. Ketiga, membawa double stick. Keempat, menabrak anggota resmobSatreskrim Jombang yang akan melakukan pemeriksaan,” ucap Aldo.

“Kelima, pengeroyokan terhadap seorang warga sipil. Keenam, membakar sepeda motor Yamaha NMax milik warga,” sambungnya.

Baca juga: Intel Kodim Dikeroyok, Seorang Pelaku Menyerahkan Diri ke Polresta Deli Serdang

Mengenai tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 212 KUHP. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles