10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasi Asal Asahan Ditangkap di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sepasang kekasih asal Kabupaten Asahan berhasil diamankan personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Keduanya, HM (34) bersama pacarnya SJN (35) ditangkap usai  bertransaksi 10 butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Senin (27/2/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan kekasih itu.

“Tersangka HM (34) tercatat sebagai warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan tersangka SJN (35) seorang ibu rumah tangga, tercatat sebagai warga Jalan Dr Setia Budi, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Tanjungbalai

Dikatakannya, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan pengembangan. Kemudian saat dilakukan penangkapan dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi seharga Rp2,7 juta.

Sebelum ditangkap, sambung Reynold Silalahi, pasangan kekasih itu datang dari arah Kisaran menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat.

“Begitu dilakukan interogasi, Tim Opsnal kemudian membawa kedua tersangka ke rumahnya di Jalan pisang, Gang Bersama, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan dengan melibatkan Kepling setempat, kata AKP Reynold, Tim Opsnal kembali menemukan satu (1) bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar rumah tersebut.

Baca juga: Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Warga Medan Maimun Dibui 6 Tahun Penjara

“Tersangka HM dan SJN ini menerangkan pil ekstasi tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial J yang belum berhasil ditangkap dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.

Dikatakannya, pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles