8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Diduga aksinya saat akan bertransaksi bocor, dua kawanan pengedar pil ekstasi RHS (23) dan MTM (32) terpaksa mendekam di sel tahanan setelah setelah ditangkap secara terpisah oleh personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (27/2/23) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Sipirok, Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,” katanya.

Baca juga: Kurir 6 Ribu Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Tersangka RHS (23) ini, sambung Ahmad Dahlan lagi, tercatat sebagai warga Gang Mengkudu, Lingkungan IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka RHS ini, tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan sebanyak 10 butir pil ekstasi seharga Rp2,3 juta,” katanya.

Selain itu, kata Ahmad Dahlan lagi, uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah hasil penjualan pil ekstasi juga ditemukan tim Opsnal Satnarkoba dari saku celana sebelah kiri tersangka RHS.

“Begitu dilakukan penggeledahan dengan melibatkan Kepling setempat. Tim Opsnal Satnarkoba juga kembali menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi 26 butir pil ekstasi dari dalam rumah tersangka RHS itu sendiri,” bebernya.

Sedangkan tersangka MTM (32) warga Jalan Binjai, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari rekannya sesama pengedar pil ekstasi yaitu tersangka RHS alias Ozi.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MTM mengakui bahwa pil ekstasi dari tersangka RHS itu merupakan miliknya yang didapatnya dari seorang pria berinisial NM,” pungkasnya.

Baca juga: Pengedar 986 Ekstasi Ditangkap Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli

Dikatakannya, dalam penangkapan itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian menyita uang tunai milik tersangka MTM sebesar Rp400 ribu. Sementara NM kini masih buron. Barang bukti lain milik kedua tersangka masing-masing, 1 kotak handphone warna putih merek Oppo, 1 handphone merek Oppo wana abu-abu, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI juga disita.

“Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna kepentingan pemeriksaan dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles