12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Sempat Lari saat Disergap di Mabar, Pengedar Sabu Ini Dijebloskan ke Penjara  

Batu Bara, MISTAR

Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Batu Bara masih terus digelar.

Melalui program Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit 2, Ipda Archen FR Tamba langsung memimpin penggerebekan sarang narkoba.

Penggerebekan di Dusun III Desa Mangkai Baru (Mabar), Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, seorang buruh pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial R alias Onter (40) berhasil dibekuk di rumahnya, pada Rabu (8/11/23) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga:Polres Batu Bara Gerebek Kampung Narkoba, 2 Pengedar Sabu Diciduk  

Ini diungkapkan Sastrawan Tarigan melalui pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, pada Kamis (9/11/23).

“Tujuan GKN adalah untuk menjadikan desa-desa di wilayah hukum (wilkum) Polres Batu Bara yang menjadi Kampung Narkoba agar bebas dari narkoba,” terang Abdi.

Dijelaskan Abdi, pada saat hendak disergap, R sempat melarikan diri. Namun dengan sigap 10 orang personel Sat Narkoba yang dilibatkan berhasil meringkusnya.

Usai diringkus, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap R. Dari tas sandang yang dipegang, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan sabu berat brutto 0,90 gram.

Baca juga:Polres Toba Ringkus 4 Pengedar Sabu dan 16 Butir Pil Ekstasi

Juga ditemukan dan disita 2 lembar plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 150.000, 1 unit handphone (HP) dan 1 buah tas sandang.

Kepada petugas, R terus terang mengakui kepemilikan barang bukti untuk diperjualbelikan.

“Atas pengakuan tersebut, petugas menggiringnya berikut barang bukti ke Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya,” tutup Abdi. (ebson/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles