18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sembilan Personel Polda Sumut Tak Terbukti Gelapkan 12 Kg Sabu  

Medan, MISTAR.ID

Bidang Propam Polda Sumatera Utara memastikan 9 orang personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) tidak terbukti melakukan penggelapan 12 Kg barang bukti sabu-sabu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Pasca kesembilan anggota Polda Sumut itu dilaporkan oleh Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub kurir narkoba, ke Divisi Propam Mabes Polri, pada 6 Mei 2023, Propam Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Ya kita lakukan mengambil keterangan Yakub. Jadi ini hanya asumsi seorang Yakub yang memberi penjelasan berubah-rubah,” sebut Kabid Propam, Kombes Pol Dudung, pada Selasa (27/6/23) sore.

Baca juga: Sembilan Anggota Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Poldasu: Kasusnya Sudah Tahap II

Sambung Dudung, saat pemeriksaan, Yakub selalu memberikan keterangan yang berubah. “Saat pemeriksaan, Yakub mengatakan barang bukti sabunya seberat 12 Kg. Namun ketika penyerahan tahap dua ke Kejaksaan ngomongnya 32 Kg. Kemudian Jaksa memastikan lagi kepada Yakub berapa sebenarnya barang buktinya, 20 Kg tetap,” ujar dia.

Hal ini yang membuat keraguan terhadap keterangan tersangka. “Di Polda Sumut, kenapa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan. Makanya hasil pemeriksaan dari pengacaranya juga berubah-berubah,” ucap Dudung.

Atas dasar ini, sambungnya, kesembilan personel Ditresnarkoba tidak bisa terfaktakan menggelapkan barang bukti sabu seberat 12 Kg. “Kesimpulannya tidak terfaktakan anggota melakukan penggelapan barang bukti,” paparnya.

Baca juga: Diduga Gelapkan 12 Kg Sabu Personel Polda Sumut Dilaporkan, Polisi Periksa Anak Tersangka

Terkait adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur  (SOP) saat melakukan penangkapan terhadap Yakub pada 30 Maret 2023, Dudung mengakuinya. “Kalau pelanggaran SOP memang ada, tapi anggota melakukan penggelapan narkoba belum bisa terfaktakan,” katanya lagi.

Pelanggaran SOP itu kata Dudung, personel tidak menghitung barang bukti di lokasi penangkapan. “Perhitungan dilakukan di luar Tempat Kejadian Perkara (TKP), Namun tetap disaksikan si Yakub juga, dengan jumlah sabu 20 Kg,” tutup Dudung.

Diketahui, 9 personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, karena diduga gelapkan 12 Kg sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Baca juga: Polsek Medan Baru Angkut 3 Pengedar Sabu dari Jalan Sejati

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum Yakub yang ditangkap pada 30 Maret lalu. Nama-nama personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,” kata Safaruddin. (saut/hm16)

Related Articles

Latest Articles