19.8 C
New York
Sunday, June 9, 2024

Polsek Medan Baru Angkut 3 Pengedar Sabu dari Jalan Sejati

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Sejati Gang Selamat, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Selasa (20/6/23).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Medan Polonia itu yakni, Susanto alias Susan (45), Rama Satria (28) dan Andre Susanto (31).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, tersangka Susanto kerap menjual narkoba di lokasi itu.

Baca juga: Polres Simalungun Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu dari 2 Lokasi Dalam Sehari

“Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Rabu (28/6/23).

Setibanya di lokasi, kata Ginanjar, pihaknya mendapati ketiga tersangka sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu.

“Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian kita boyong ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Baca juga: Polsek Indrapura Ciduk Pengedar Sabu, 2 Paket Jadi Buktinya  

Ginanjar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui, sabu milik mereka dibeli dari seseorang dengan harga Rp 250.000 dan dijual kembali kepada ‘konsumen’.

“Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm16)

Related Articles

Latest Articles