6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Satu Mucikari di Siantar Kembali Ditangkap, Tawarkan Wanita Melalui Aplikasi WhatsApp

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial HRP (20) ditangkap personel Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar atas kasus prostitusi online. Dalam kasus ini HRP diamankan polisi karena berperan sebagai mucikari.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, HRP diamankan personel dari Hotel Residence 88 di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar. “HRP diamankan pada Kamis (19/1/23) malam, setelah personel mendapat informasi adanya prostitusi online (Open BO) melalui Chat WhatsApp yang dilakukan oleh muncikari HRP,” ujar Rusdi Ahya Jumat (20/1/23).

Dari HRP juga, polisi yang meringkusnya mengamankan barang bukti berupa satu unit Iphone XR warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi dan juga uang senilai Rp1.500.000. “Saat diamankan dari kamar hotel, HRP bersama seorang wanita. Status keduanya bukan pasangan suami istri. Saat ini HRP telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.

Baca Juga:Mucikari Prostitusi Via MiChat di Siantar Ditangkap

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 296 juncto pasal 506 KUHPidana yang berbunyi; barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan,” ujarnya lagi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, dari kasus prostitusi online tersebut pihaknya telah memintai keterangan tiga orang saksi. “Tiga saksi sudah kita periksa, sudah empat bulan beroperasi (sebagai muncikari),” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles