15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sat Narkoba Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Sabu 8,07 Gram

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Karena memiliki barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 38.07 gram, terduga berinisial AML (32), warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, pada Sabtu (2/12/23) sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat jika di Gang Pelita Jalan MGR Mangaraja, Kelurahan Ujung Padang sedang terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari lokasi, tim mendapatkan gambaran terduga mencurigakan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaaan, ditemukan barang bukti yang tersimpan di dompet.

Baca juga:Polres Siantar Amankan Pria Pemilik Sabu dari Jalan Patuan Anggi

Berdasarkan interogasi, AML mengatakan, mendapatkan sabu dari seorang laki-laki asal Kota Sibolga. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, pada Rabu (6/12/23) menuturkan, berdasarkan keterangan terduga, pihaknya masih melakukan pengembangan hingga sampai saat ini.

“Dari hasil penangkapan, kita menemukan barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan sedang berisi sabu seberat 38,07 gram, 1 buah dompet dan 1 unit handphone (HP),” ujarnya. (asrul/hm16)

Related Articles

Latest Articles