25.7 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Rentetan Oknum Polisi Peras Waria, Polda Sumut Dalami Soal TPPO

Medan, MISTAR.ID

Bukan hanya menangani penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum personel Polda Sumatera Utara, penyidik Ditreskrimum juga akan mendalami soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan 2 orang transpuan atau waria.

Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Sumaryono mengaku, pihaknya akan memproses secara intensif seluruh rangkaian laporan dari awal, sehingga terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum personel Polda Sumut.

“(Soal TPPO), kita akan memproses secara intensif. Karena ini sudah kita tangani, dan semoga bisa melaksanakan kegiatan penyelidikan secara benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya, pada Selasa (11/7/23).

Baca juga: Dilaporkan Sangkaan Pemerasan, 4 Oknum Personel Polda Sumut Jalani Sidang KKEP

Ditanya apakah kedua transpuan yang menjadi korban dugaan pemerasan itu adalah mucikari, Sumaryono mengatakan, kalau pihaknya masih mendalami penyelidikan. “Masih kita dalami ya,” cetus dia.

Diketahui, kasus ini bermula ditangkapnya 2 orang transpuan bernama Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury pada tanggal 19 Juni 2023. Keduanya pun dibawa ke Mapolda Sumut dan diduga diperas sebesar Rp50 juta jika ingin pulang.

Penangkapan itu bermula saat Deca dan Fury dibooking oleh seorang pria berinisial H. Deca kemudian mengajak Fury, karena H meminta agar 2 orang waria yang melayani seksnya. Kedua waria itu melayani H di hotel Jalan Ringroad Medan.

Baca juga:Minggu ini, Empat Oknum Polda Sumut yang Dilaporkan Dugaan Pemerasan Jalani Pemeriksaan

Disitu lah petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan. Sehingga kedua waria itu diboyong ke Mapolda Sumut. Saat di Mapolda Sumut, mereka mengaku diperas oleh oknum polisi agar bisa pulang.

Awalnya oknum polisi itu meminta sebesar Rp 100 juta hingga akhirnya Rp 50 juta. Kedua transpuan itu pun akhirnya dipulangkan pada tanggal 20 Juni 2023.

Merasa dirugikan, keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan 8 orang oknum polisi dalam kasus dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut. (saut/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles