6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polsek Tuntungan Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Medan, MISTAR.ID

Polsek Tuntungan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/4/23) lalu.

Pelaku adalah MA alias Anan (18) warga Desa Sawit Rejo Kutalimbaru dan B (24) warga Desa Gelugur Rimbun. Keduanya membawa kabur Honda Vario BK 4613 AGF milik Jasman Sitepu yang diparkir di teras depan rumahnya.

Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, pelaku B ditangkap dalam persembunyiannya di sebuah bengkel Desa Sei Gelugur Kecamatan Pancur Batu.

Baca juga:Dua Pelaku Curanmor dan 3 Barbut Sepeda Motor Diamankan, Warga Apresiasi Kinerja Polsek Tigalingga

“Kita kembangkan, kemudian pelaku MA alias Anan diamankan di Desa Tuntungan Pancur Batu,” ujarnya, Minggu (9/4/23).

Christin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Kini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:Berulah Lagi, Residivis Curanmor Diciduk Polsek Tanjung Morawa

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles