18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Berulah Lagi, Residivis Curanmor Diciduk Polsek Tanjung Morawa

Deli Serdang, MISTAR. ID

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang kembali mengamankan pelaku curanmor Wanda Sahputra (35). Residivis curanmor ini diciduk di rumahnya Gang Datuk Ujung Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/3/23) siang.

Informasi diperoleh, penangkapan Wanda Sahputra berdasarkan pengaduan 3 korban, salah satunya Martua Manalu warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Martua melaporkanHonda Beat BK 3079 MBI miliknya dicuri dari samping rumahnya pada 28 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan laporan pengaduan ketiga korban itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Iptu OJ Samosir bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Wanda Sahputra. Petugas bergerak kemudian bergerak ke rumah Wanda Sahputra dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan. Selanjutnya petugas memboyong Wanda ke Polsek Tanjung Morawa.

Baca juga: Maling Beraksi di Mesjid Raya Siantar, Sepeda Motor Jemaah Lenyap

Kepada polisi, Wanda Sahputra mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Martua Manalu. Sebelumnya pada 2 Oktober 2022 Wanda Sahputra berhasil menyikat Yamaha Vixion BK 6178 BB di Gang Rukun Kecamatan Tanjung Morawa. Lantas, pada 19 Desember 2022 Wanda Sahputra mencuri Honda Beat di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

“Berdasarkan pengakuannya pelaku menjual sepeda motor curiannya ke daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan saat melakukan aksinya selalu bermain tunggal,” sebut AKP Firdaus Kemit, Kapolsek Tanjung Morawa, Sabtu (18/3/23).(sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles