11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penikaman Terhadap Abang Ipar

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Area menangkap pelaku penikaman terhadap Rosdianto (45), warga Jalan Jermal IV. Tersangka adalah MIS (40), warga Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kasus penikaman itu dilaporkan korban dengan nomor: LP/B/716/IX/2022/Polsek Medan Area. Dalam laporannya, korban yang merupakan abang ipar dari pelaku datang ke rumah kontrakan MIS di Jalan Jermal V bersama istrinya.

“Jadi saat itu korban datang untuk menandatangani surat ahli waris dari almarhum ayah mertuanya, sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank agar bisa mengambil uang tabungan milik almarhum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (4/10/22).

Baca Juga:Cekcok Dengan Istri, Suami Bersimbah Darah Ditikam Adik Ipar di Dairi

Philip mengatakan, apabila uang tersebut keluar, akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku. Sebelumnya korban telah mendahulukan uangnya untuk membayar kontrakan tersebut.

Namun saat korban tiba, pelaku langsung marah-marah serta emosi dan tidak mau menandatanganinya. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu keluar sembari memegang pisau cutter.

“Tanpa ada peringatan, pelaku berusaha menusuk tubuh Rosdianto secara berulang-ulang. Dengan spontan korban menangkisnya dengan tangan hingga terluka dan berdarah,” ucap Philip.

Baca Juga:Ngerih..! Adik Kritis Ditikam Abang Kandung 7 Liang di Dairi

Istri korban langsung berteriak sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi. Sementara beberapa warga lainnya melapor ke Polsek Medan Area.

Polsek Medan Area yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi. Saat hendak kabur, pelaku berhasil dibekuk. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 3 tahun,” pungkas Philip. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles