12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polres Samosir Amankan 7 Pengguna dan Pengedar Ganja

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir berhasil mengamankan 7 orang pengguna narkotika jenis ganja pada Senin (6/2/23) di Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, serta menyita barang bukti 500 gram daun ganja kering.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, mengatakan hal itu melalui konferensi pers di halaman Mapolres Samosir, Kamis (9/2/23).

“Penyelidikan dan pengungkapan ini dari tiga TKP. Yang pertama di Kecamatan Pangururan, yang kedua pengembangan di Kecamatan Sianjur Mula-mula dan yang terakhir kembali ke Kecamatan Pangururan,” terangnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu

Kapolres yang baru menjabat di Polres Samosir tersebut menyebutkan, barang bukti ganja yang disita berasal dari luar Kabupaten Samosir dan meyakini masih ada jaringan lainnya di Samosir selain yang sudah terungkap.

“Pengungkapan ini dimulai dari pengguna, kemudian kami mendapatkan beberapa linting, pengakuan pelaku pengguna, ia mendapatkan dari orang kedua dan kami kembangkan lagi kepada pengguna lainnya hingga pengedar. Kami mengamankan 7 orang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba,” bebernya.

Para tersangka yang diamankan, inisial AS alias Agus, NAS alias Anto, TFHL alias Toni, RRS alias Roy, JS alias Jan, BGK alias Pak Icha, SJS alias Sam. Mereka dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 dari UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Josner/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles