9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polda Sumut Tiadakan Razia di Jalanan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut siap menjalankan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Dalam surat telegram itu para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Kita Polda Sumatera Utara siap menjalankan surat Telegram ini yaitu untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” katanya, Jumat (19/5/23).

Selain itu, sebut dia, dalam surat Telegram ini Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Baca juga : Tilang Manual Bakal Diterapkan di Simalungun, Ini Sasaran Utamanya

Dikatakannya, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ungkapnya.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, sambung dia, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Kita akan menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengaku sudah memberlakukan kembali tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 tentang penindakan secara non elektronik.

Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan kembali untuk lebih mengoptimalkan tilang elektronik atau E-TLE yang masih tetap diberlakukan.

Baca juga : Tilang Manual Diberlakukan Guna Optimalkan E-TLE

Pemberlakuan tilang manual ini sudah dimulai sejak 11 Mei 2023 di Sumut. Namun belum diketahui berapa sudah kena tilang manual.

Berikut jenis pelanggaran yang diincar dalam tilang manual ini antara lain

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi mencakup spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran atau ODOL

12. Kendaraan yang tak dipasang nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (Saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles