9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penyidik Dilaporkan ke Propam Polri, Polda Sumut: Tidak Ditemukan Penyimpangan Penggelapan Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Setelah memastikan kalau tersangka narkoba M Yakob dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, Polda Sumut kini mengambil langkah-langkah terkait 9 penyidik Ditresnarkoba Poldasu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karen diduga menggelapkan barang bukti sabu seberat 12 kg.

“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias Yakob sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/5/23).

Terkait dengan laporan kuasa hukum M Yakob ke Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya telah memeriksa tersangka, penyidik, kepala lingkungan dan saksi lainnya. “Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 Kg oleh penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, Hadi menegaskan tim yang dibentuk tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY. “Kita belum menemukan dugaan itu (penggelapan barang bukti sabu),” sebut dia.

Hadi menjelaskan perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada tanggal 4 Mei 2023. Kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu dan menyampaikan hal itu bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg.

Baca juga : Sembilan Anggota Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Poldasu: Kasusnya Sudah Tahap II

“Sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut, tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu,” sambungnya.

Hadi menjelaskan saat proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya telah menerima 4 karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan itu terhadap tersangka mengakui telah mengedarkan 2 karung namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima 4 karung, pengakuannya 1 karung sudah diedarkan di Aceh dan 1 karung lagi di Medan,” kata Hadi.

Ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sumut Sumut mengamankan dua orang sindikat sabu-sabu di Kawasan Lhokseumawe Provinsi Aceh, Kamis (30/3/23).

Baca juga : Simpan Dalam Speaker, Sabu 2,5 Kg yang Dibawa Wanita Asal Medan Digagalkan

Penangkapan terhadap M Yakob alias Akob (55) warga Komplek Bukit Rata Jalan Besar Medan – Banda Aceh, Desa Alue Aelwe Kelurahan Bukit Rata Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Kemudian, Era Maulita alias Era (29) warga Komplek BTN Blang Raya Jalan Besar Medan – Banda Aceh Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditangkap atas pengembangan kasus penangkapan dua pria M Iqbal dan Ricky Julianda di Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg. Kemudian petugas Subdit II Ditresnakba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap Akob.

Petugas melakukan penangkapan terhadap wanita ini dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg dan langsung amankan wanita bernama Era. (Saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles