24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polsek Indrapura Ringkus Warga Medan Penadah Ranmor

Batu Bara, MISTAR.ID

Petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura ringkus seorang pria inisial ASL (40) dari rumahnya di Jalan Marelan Raya Gang Manggis D Lingkungan 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Jumat (12/5/23) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat malam (12/5/23). “Iya subuh tadi anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus didampingi Kepling setempat telah menangkap tersangka ASL dari rumahnya di Medan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim,” jelas Damanik.

Dikatakan Damanik, sepeda motor yang ditadahnya tersebut merupakan sepeda motor seorang pelajar, Amin Purba (15) warga Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun yang dilarikan dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Kedua tersangka yang saat itu berpura-pura menumpang ternyata saat berada di jalan sepi areal perkebunan langsung menodong korbannya dengan senjata tajam (sajam) pisau, Kamis (30/3/23) sekira pukul 07.15 Wib.

Baca juga : Dugaan Pemerasan Libatkan Anggotanya Viral, Ini Penjelasan Kapolres Batu Bara

“Karena ketakutan korban yang masih pelajar berusia 15 tahun turun dari sepeda motornya. Begitu korban turun, kedua tersangka langsung melarikan sepeda motor milik korban menuju Medan,” ujar AKP Jonni H Damanik.

Hanya berselang satu hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pembegalan masing-masing KR (31), seorang supir warga Dusun II Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan FS (27) warga Jalan Marelan Lingkungan 16 Kelurahan Pentas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Keduanya diringkus di Jalan Marelan Raya Gang Jagung  Lingkungan VII Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Jumat (12/5/23).

Dari keterangan kedua tersangka, sepeda motor Honda Type Vario 125 warna Hitam tahun pembuatan 2013 No Polisi BK 6640 NAK atas Nama pemilik Ramaida Br Damanik telah mereka jual kepada ASL warga Medan.

“Namun saat digerebek di rumahnya, tersangka telah melarikan diri. Namun setelah diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya anggota langsung meluncur ke Medan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” tandas Kapolsek Indrapura. (Ebson/hm18)

Related Articles

Latest Articles