10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Pengedar Sabu di Desa Naga Kesiangan Diciduk di Depan Bengkel Sepedamotor

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

DS alias Bondan (38), warga Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat disergap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (15/9/23) sekira pukul 01.00 Wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/23) mengatakan, Bondan ditangkap saat sedang duduk-duduk di halaman bengkel sepedamotor yang berlokasi di Dusun V Desa Naga Kesiangan.

Agus mengungkapkan, penangkapan Bondan berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa ada seseorang laki-laki diduga sering mengedarkan sabu-sabu dengan mangkal di halaman bengkel sepedamotor di Dusun V Desa Naga Kesiangan.

Baca Juga: Jadi Pengedar Ganja Gara-gara Kecanduan, Warga Desa Pangaloan Samosir Ini Ditangkap Polisi

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas hari itu juga sekira pukul 01.00 Wib, melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud,” kata Agus.

Tiba di sana, polisi melihat seseorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk-duduk di halaman bengkel sepedamotor.

Tak membuang waktu, petugas yang datang langsung menyergap Bondan tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 1,86 gram.

Baca Juga: Dalam Waktu Sehari, Polda Sumut dan Jajaran Amankan 50 Orang Kasus Narkoba

Selain itu, juga disita 1 kotak rokok, sendok sabu terbuat dari dari sedotan, plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp175.000.

Kepada polisi, Bondan mengaku bahwa seluruh sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya.

Polisi langsung memboyong Bondan ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Bondan yang saat ini berstatus tersangka kita perasangkakan pasal 114 Ayat (1), subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles