18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Jadi Pengedar Ganja Gara-gara Kecanduan, Warga Desa Pangaloan Samosir Ini Ditangkap Polisi

Samosir, MISTAR.ID

Berawal dari kecanduan ganja, BP (30) yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kabupaten Samosir akhirnya menyambi sebagai pengedar daun haram tersebut. Namun,  seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali pasti jatuh juga.

Dia akhirnya ditangkap personel Polsek Onan Runggu tak lama setelah pasokan ganja yang yang dipesannya tiba di kediamannya di Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

BP ditangkap polisi saat sedang santai di salah satu warung tuak di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan, Selasa (19/9/23) sekira pukul 17.00 Wib.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkusan plastik berisi ganja seberat 800 gram, 1 unit ponsel dan uang tunai Rp196.000.

Baca Juga: Mayat yang Ditemukan di Namo Sanggar Adalah Korban Bus Jatuh di Sungai Lae Renun

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Pandu V Marpaung, Rabu (20/9/23) mengatakan, penangkapan BP berawal dari informasi yang mengatakan bahwa ada paket mencurigakan di sebuah rumah milik RH di Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan.

Menerima informasi tersebut, personel polsek Onan Runggu segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, polisi keudian menemukan bungkusan yang ternyata berisi ganja.

“Selanjutnya personel Polsek Onan Runggu mencari pemilik bungkusan tersebut dan menemukannya di salah satu warung tuak di Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan,” katanya.

Kepada polisi, BP mengaku bahwa ganja itu dibelinya dari kawasan Medan Teladan pada Senin (18/9/23) dan tiba di rumahnya pada Selasa (19/9/23).

Baca Juga: Tak Bayar Tagihan 11 Bulan, Air Bersih ke Kantor DPC LVRI dan PPM Dairi Diputus

“Selama ini, tersangka membeli ganja dari 2 lokasi, yakni dari Balige, Kabupaten Toba dan Medan dan dari 1 kg ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil yang dijual seharga Rp50.000 per paket,” urainya.

Saat diinterogasi, BP juga mengaku bahwa dirinya sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin karena dia sendiri juga sudah kecanduan ganja.

“Selama ini, keluarga sudah mengetahui dan memperingati tersangka agar berhenti mengisap ganja namun keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja,” ungkap Pandu.

BP dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Onan Runggu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Samosir. (Josner/hm22)

Related Articles

Latest Articles