12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Usai Menangkap Pengedar, Polres Sergai Rebus 2,7 Kg Sabu

Polres Sergai Musnahkan 2.7 kg Sabu

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai), larutkan sabu seberat 2,7 Kg  air lalu direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. Hal itu dilakukan sebagai cara untuk memusnahkan barang bukti yang ditangkap dari pengedar narkoba bernama Din alias J (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Wakapolres Sergai Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.
Baca juga: Hendak Bawa 6 Kg Sabu ke Jakarta, Warga Asal Aceh Timur Dituntut 18 Tahun Penjara

“Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya, Jumat (7/3/240 di hadapan Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.

Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” tegasnya di lokasi pemusnahan barang bukti tersebut di  halaman Polres Sergai di Sei Rampah.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memastikan mengandung zat metamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I. (damanik/hm17)

Related Articles

Latest Articles