15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp120 Juta di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial ZS alias Zakwan (23) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Dia diamankan terkait pencurian emas dan HP senilai lebih kurang Rp120 juta. Pelaku ditangkap pada Rabu (29/3/23) dari rumah kosnya di Dusun I Simpang Pringgan, Desa Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/3/23) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca Juga:Maling Beraksi di Siantar, Kerugian Capai Rp50 Juta

Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan Zakwan pada Sabtu (18/3/23) subuh di rumah korban Evi Novita (49) di Jalan RS Umum No 43/45 Kelurahan Pasar Baru, Tebing Tinggi Kota.

Korban menyebutkan, pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menyikat 2 unit HP, uang tunai Rp16.000.000, rantai emas putih beserta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan diperkirakan harga emas keseluruhanya dan berlian sebesar Rp100.000.0000.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp120.000.000 dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib dan Katim Aiptu W Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku bernama Zakwan Saragi,” jelas Kasi Humas.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles