9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Berselang satu hari dilaporkan keluarga korban atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Satreskrim Polres Polres Pematang menangkap Amir (34) warga Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu (8/1/23).

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencabulan di bawah umur itupun berlangsung, Sabtu (7/1/23) malam, dipimpin Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung bersama dengab Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani, dari Jalan Rakkuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

“Pelaku diamankan atas adanya laporan korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.

Baca Juga:Badko HMI Sumut Minta Kapolres Madina Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Menurut AKP Banuara Manurung, usai ditangkap dari lokasi persembunyian, pelaku kini tengah dalam pemeriksaan oleh penyidik guna dilakukan proses hukum.

Sementara, keluarga korban Dolay yang ditemui menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian Kota Pematang Siantar yang mengungkap dan menangkap pelaku.

“Terima kasih kepada polisi khususnya Pak Kapolres, Pak Kasat Serse Pak Manurung, Pak Kanit yang melayani kami dengan ikhlas. Dari kami melapor, kami selalu didampingi polisi,” ujar Dolay.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles