15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Badko HMI Sumut Minta Kapolres Madina Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Medan, MISTAR.ID

Badko HMI Sumut meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk mengevaluasi Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Reza Chairul dan Kasat Reskrim AKP Prasetio karena dinilai tak mampu menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kabid PTKP Badko HMI Sumut M Julianda Arisa menjelaskan pelapor berinisial NP sudah membuat Laporan Polisi Nomor:LP/B/338/XI/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal pada 18 November 2022. Dimana dalam laporan ini korban berusia 10 tahun warga Madina. “Korban merupakan putri dari pelapor NP. Sejak November buat LP, status terduga pelaku juga sudah tersangka,” katanya, Senin (26/12/22) di Medan.

Julianda menjelaskan, peristiwa pelecehan pertama terjadi pada 15 November 2022, dimana terduga pelaku ZAI alias SAE membujuk rayu korban dan kemudian melakukan pelecehan terhadap korban. Tak sampai di situ, beberapa hari kemudian korban sedang menonton di rumahnya. Pelaku ZAI yang tiba-tiba masuk, langsung membekap korban dan membuka paksa celananya. “Tersangka kemudian mencabuli korban. Bahkan korban juga sudah divisum,” ucap Julianda.

Baca Juga:Kriminolog: Orang Tua yang Menutupi Kasus Cabul Anak Bisa Dipidana

Julianda menyesalkan hingga saat ini tersangka belum ditangkap. Padahal dari SP2HP yang diterima korban, penyidik sudah mengeluarkan surat penangkapan. Dan lanjutnya, tersangka hingga saat ini masih berada di rumahnya dan menantang keluarga korban kenapa sampai saat ini ia belum ditangkap. “Tersangka selalu menyatakan pada keluarga korban, kok belum ditangkap ya, artinya inikan sangat menantang,” ujarnya.

Sementara itu, SBP yang juga paman korban mengaku kecewa dengan kinerja pihak kepolisian Mandailing Natal. Keluarga korban sudah menyampaikan informasi utuh terhadap keberadaan tersangka, foto juga sudah diberikan, tapi tidak ada penindakan. “Keluarga korban sudah berkomunikasi dengan kasat AKP Pras, katanya mau ditangkap, tapi sampai sekarang pelaku bebas berkeliaran,” ucap Samsul.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. “Coba saya cek ya ke Polres Mandailing Natal. Jika sudah terpenuhi alat buktinya dan sudah naik status penyidikannya, maka harus segera dilakukan penangkapan. Apalagi ini perkara pelecehan anak di bawah umur dan merupakan kasus atensi,” sebut Hadi.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles