9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Nenek 68 Tahun Kena Tipu, Beli Tanah Ternyata Milik Pemko Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang nenek menjadi korban penipuan jual beli tanah dengan kerugian hampir satu miliar rupiah. Peristiwa ini pun telah dilaporkan korban Rosnani Siregar bernama ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021.

Di hadapan wartawan, nenek berusia 68 tahun ini mengaku laporannya sudah hampir 2 tahun.

“Yang dilaporkan ada dua orang dan statusnya sudah tersangka yaitu E dan AM dan sudah ditingkatkan jadi status DPO,” jelas dia di Warkop Jurnalis Medan Jalan Agus Salim Medan, Senin (6/3/23).

Baca juga:Pelaku Penipuan Dibui 2 Tahun 6 Bulan di Medan

Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar di Jalan Flamboyan Medan dengan harga perjanjian Rp1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.

“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar.

Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.

“Rencananya, Rabu (8/3/23) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” sebut wanita yang mengaku sudah janda itu.

Baca juga:Gubsu Tegaskan Pembelian Lahan Medan Club Strategis

Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.

“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” kata dia. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles