15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ketua Komisi IV DPRD Medan Ajak Masyarakat Pahami Perda Kepling

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik mengajak masyarakat untuk memahami Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Medan. Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Perda (Sosper) di Lingkungan 2 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kemarin.

Haris menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) harus mengikuti aturan yang ada sebagaimana tertuang dalam Perda. Kehadiran Perda tersebut, kata Haris, agar sistem pemerintahan saat ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebab sebelum adanya Perda, usia kepling tidak terbatas asalkan mampu bekerja.

“Itu saja tidak cukup. Kepling punya jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam Perda sudah diatur batas bawah dan batas atas usia kepling ini. Karena kepling ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau kepling harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat,” ungkapnya, Senin (6/3/23), mengulang yang disampaikannya saat sosper.

Baca juga:DPRD Medan Sepakati Perekrutan Kepling Bermasalah Diulang

Haris menjelaskan, Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

“Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan,” terangnya.

Meskipun kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa.

Baca juga:Warga Demo Tolak Pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Timur

Karena kalau ada kepling berbuat fatal seperti terlibat peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya, maka camat bisa memberhentikan mereka dengan cara tidak hormat.

“Itu lah yang harus kita pahami bersama, agar kita semua menjadi mengerti maksud dan tujuan Perda ini disahkan,” pungkasnya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles