16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Maling Meteran Air di Pematang Siantar Ditangkap, Ngaku Mencuri untuk Dijual Kembali

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus RS alias Rio (20) warga Jalan Patimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar atas kasus pencurian meteran air.

Rio diringkus dari rumahnya usai melakukan pencurian meteran air milik korban Andy Putra Sirait (36) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Siantar Marimbun. “Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (24/2/23) di Jalan DI Panjaitan. Pelaku diamankan pada Selasa (28/2/2) lalu,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani, Kamis (2/3/23).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugan sebesar Rp400 ribu dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Pematang Siantar agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:Pencurian Meteran Air Marak di Siantar, Kali Ini Pelaku Terekam CCTV

“Keterangannya, Rio melakukan pencurian meteran air bersama teman satu kampungnya I. Selanjutnya pelaku diamakan ke Satreskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses,” ujarnya.

Lanjut Ipda Lizar Hamdani kembali, adapun cara pelaku mencuri meteran air tersebut dengan cara merusak dengan upaya paksa menendang hingga terlepas. “Mencuri meteran air untuk dijual kembali ke botot. Uda sempat dijual tapi pengusaha botot itu tidak mengakui,” ujarnya lagi.

Tambah Ipda Lizar Hamdani lagi, kasusnya tidak lanjut atas permintaan dari korban. Dimana kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring). “Korban sendiri yang meminta kasusnya tidak lanjut,” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles