10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap dan Tahan Terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) warga Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait menyatakan MKA yang disinyalir atau diduga dilakukan salah seorang suami anggota Dewan di Bali ini jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat.

“Berdasarkan ketentuan pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Arist dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/23).

Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban menangkap dan menahan pelaku.

Baca juga : KPAI Desak Revisi Sistem Peradilan Pidana Anak

Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, tidak ada kata damai. Pasalnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat.

“Oleh sebab itu, jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bahkan ditambahkan  dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan chip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan untuk memantau kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak ke Badung Bali dengan melibatkan Pemangku Adat dan kepentingan perlindungan Anak, media dan unit-unit sosial perlindungan anak termasuk aparat penegak hukum. (rel/hm18)

Related Articles

Latest Articles