10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kejari Deli Serdang Terima Uang Pengganti Rp85,8 M Perkara Korupsi Tamin Sukardi

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menerima uang pengganti (UP) perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi, senilai Rp85,8 miliar yang diserahkan oleh Mujianto di Kantor Kejari Deli Serdang, Kamis (16/2/23).

Dalam penyerahan itu, Mujianto didampingi penasehat hukum dan diterima oleh Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward, Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah, Kepala Seksi Intelijen Boy Amali.

“Uang tersebut merupakan kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp85.809.076.975,75 yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi,” kata Jabal Nur.

Baca juga:Tersangka Korupsi Kredit Rp39,5 M di BTN Medan, Direktur PT KAYA Dilimpahkan ke Kejari

Dikatakan Kajari, setelah diterima UP tersebut melalui bendahara penerima Sabrina Nidya Br Hutagalung pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.

Dijelaskan Kajari, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektar yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

“Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp103.781.802.258 telah dilunasi seluruhnya,” sebut Kajari Deli Serdang.

Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat  23 Agustus 2019 lalu.  Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp12.972.725.282.25 kepada Kejari Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Kemudian, pembayaran UP kedua telah dibayarkan pada Rabu 6 April 2022 lalu. Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp5.000.000.000 kepada Kejari Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.

Baca juga:Konglomerat Mujianto Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar

“Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera,”pungkasnya

UP tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles