9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kasus Pembangunan Gelanggang Olahraga, Hari Ini Mantan Kadispora Karo Divonis

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kadispora Kabupaten Karo Robert Perangin Angin akan divonis dalam kasus pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/23).

“Ya Bang, hari ini sidang putusan (vonis) terkait Robert Perangin Angin. Kemungkinan siang hari,” beber penasehat hukum Robert Perangin Angin, Arlius Zebua kepada MISTAR.ID.

Arlius berharap kepada majelis dalam memutuskan vonis nantinya bersikap objektif sesuai fakta yang telah diuraikan pihaknya di dalam persidangan pleidoi (pembelaan) tersebut.

Baca Juga:Mantan Kadis PPKB Provinsi Sumut Segera Diadili

“Sebab, kami menemukan di fakta persidangan merupakan kesalahan administrasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, amar tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa pengganti Reza Surya Mardhika di depan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi dan di depan terdakwa secara virtual.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU RI Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Jabat PA Sekaligus PPK Lalu Intervensi Pemenang Proyek, Mantan Kadispora Karo Diadili Dugaan Korupsi

“Menjatuhkan terdakwa Robert Perangin Angin pidana 5 tahun 6 bulan kurungan. Menjatuhkan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” ucap JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp313.684.385.52. Apabila jangka waktu satu bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan,” ucap JPU.

Baca Juga:Mantan Kadispora Kabupaten Karo Dituntut 5,6 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

Tuntutan JPU terhadap terdakwa karena telah merugikan negara dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara dalam hal meringankan, terdakwa menyesal atas perbuatannya.

Robert Perangin Angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan pengadaan fasilitas olahraga di Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang), terdakwa malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:Kejari Karo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kadis LH dan Mantan Kadispora Karo, BMI dan Kompak Beri Apresiasi

Dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe.

Robert Perangin Angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak mengelola anggaran secara tertib. (bany/hm14)

Related Articles

Latest Articles