11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Mantan Kadis PPKB Provinsi Sumut Segera Diadili

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hidayati segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, tim Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan perabot/furniture/meubelair pada tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (20/1/23).

“Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring,” sebut Simon.

Baca Juga:Sebelum Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, Berkas Korupsi Galvanis Siantar Masih Disempurnakan

Dikatakannya, JPU tinggal menunggu susunan majelis hakim tipikor serta penentuan jadwal persidangan. Setelah itu, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Simon mengatakan penetapan Hidayati sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perabot/furniture/meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggung jawabannya.

“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Hilihoru Nisel, Hakim Tipikor Medan Perintahkan 3 Ahli Dihadirkan di Persidangan

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, dalam kasus ini sebelumnya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta, namun telah berkurang menjadi Rp85 juta lebih. Sebab, mobil yang hilang tersebut telah diamankan oleh Satpol PP Pemprov Sumut pada tanggal 7 Desember 2022 lalu. “Nah, dari Rp85 juta lebih itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp30 juta. Jadi kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp55 juta,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Hidayati dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles