24.8 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Kasat Reskrim Palas Panggil 4 Saksi Kasus Meninggalnya Pekerja Bangunan Gedung PN

Padang Lawas, MISTAR.ID – Hingga hari ini, Selasa (23/5/23), sudah 4 orang saksi yang dipanggil oleh Polres Padang Lawas (Palas) terkait tewasnya seorang pekerja bangunan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Palas, yang terjadi pada Jumat (19/5/23) lalu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung. Pihaknya juga akan terus mendalami kasusi ini dan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, Polres Palas akan memberikan hukuman ke pihak perusahaan sesuai pasal dan undangan-undang yang berlaku.

“Kita sudah memanggil dan memeriksa empat saksi. Kemungkinan bakal memanggil saksi-saksi selanjutnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan dalam pembangunan  Gedung Pengadilan Negeri Palas ini, kita akan tindak tegas,” ujar AKP Hitler Hutagalung, Selasa (23/5/23).

Baca Juga: Pekerja Pembangunan Gedung PN Palas Tewas Terjatuh dari Lantai 2

Sebelumnya diketahui, Muhammad Bahren Nasution tewas karena terjatuh saat mengerjakan kerangka atap bangunan. Saat itu, korban diklaim tidak menggunakan alat Pelindung Diri.

Terkait masalah ini, salah satu Staff Ketenagakerjaan Disnaker Padang Lawas, Subhan Syukri Daulay menjelaskan bahwa menggunakan peralatan bagi pekerja telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Selasa (23/5/23).

Bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi, kata dia, harus memberikan APD.

“Peralatan bagi pekerja seperti helm dan sabuk pengaman harus dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal seperti meninggalnya pekerja di pembangunan Gedung Pengadilan Negeri ini,” ujar Subhan.

Baca Juga: Pembangunan Gedung PN Palas Tidak Terapkan Aturan Keselamatan Pekerja

Jika hal itu tidak dipatuhi perusahaan, lanjutnya, ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Ada sanksi tersendiri bagi pengusaha atau perusahaan jika melanggar tak melengkapi peralatan K3 dan APD. Sanksi jika terjadi kecelakaan kerja menjadi domain aparat kepolisian,” terangnya.

Dia juga mengatakan, saat ini Disnaker Palas tidak bisa memberi sanksi ke pihak perusahaan karena itu bagian dari tugas Disnaker Provinsi.

“Kita tidak bisa mengambil langkah tegas, hanya sebatas pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi konflik, sambil mengingatkan bagi perusahaan untuk melengkapi pekerja dengan APD, karena itu wajib,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Acara Pentahbisan Gedung Gereja GBKP Runggun Sukarame

Ketika ditanya apakah dari Disnaker Palas sudah ada turun ke lokasi, dia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada turun ke lokasi. “Belum ada ke lokasi,” tambahnya.

Disebutkannya, untuk penggunaan APD tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, lanjutnya, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.

Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Asrul/hm20)

Related Articles

Latest Articles