13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pembangunan Gedung PN Palas Tidak Terapkan Aturan Keselamatan Pekerja

Palas.MISTAR.ID

Sangat disayangkan pembangunan proyek gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Padang Lawas (Palas) diketahui tidak menaati aturan keselamatan kerja.

Ini seperti yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Padahal itu sangat jelas dianjurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Hasil pantauan awak media, Jumat (12/5/23) di lokasi pembangunan gedung dengan nilai pagu anggaran Rp 43 miliar, ironisnya, selain spanduk himbauan tidak ada, ditemukan semua pekerja tak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi yang ditangani pihak PT Bumi Putri Silampari ini berlokasi di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Desa Pasar Sibuhuan.

Dari pantauan di lokasi, semua pekerja tidak menggunakan APD sesuai Standar Operating Procedure (SOP) pekerja pembangunan proyek pemerintah, yang bertujuan untuk memelihara Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ini berupa kaca mata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Bahkan, para pekerja itu terlihat mengenakan semacam kain di kepala, tanpa kaca mata khusus dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal jepit.

Terkesan, pelaksana proyek mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya. Apalagi proyek itu dibangun dari dana APBN. Padahal perlengkapan APD sudah ditanggung dalam pagu anggaran.

Menanggapi temuan itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formapera, Bambang Syahputra menuturkan, pihaknya menyayangkan sikap pelaksana proyek yang ditengarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan berlaku.

“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati aturan keselamatan kerja. Apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 juta,” tukasnya.

Selain temuan pekerja tidak menggunakan APD, proyek itu diduga bakal terlambat selesai dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan. Terlihat di papan plang proyek, tertulis waktu pengerjaan selama 270 hari dimulai dari tanggal 1 Oktober 2022).

Sementara diketahui progres pengerjaan baru selesai sekitar 60 persen. Sedangkan batas tersisa sekitar 2 bulan pengerjaan.

Sementara itu, Kurniawan diketahui selaku penanggung jawab proyek tidak bisa memberikan keterangan terkait temuan ini. (asrul/hm16)

Related Articles

Latest Articles