5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Curi Sepeda di Komplek TNI AU, Warga Starban Medan Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Atmaja (19) warga Jalan Starban Gang Famili, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diadili perkara pencurian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10/22).

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kharya Saputra di siding itu menghadirkan saksi dari anggota TNI AU. Saksi Harry Stevens menjelaskan, penangkapan terdakwa bermula ketika ia melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa karena menggunakan sepeda di malam hari di Komplek TNI AU Flamingo Jalan Polonia Blok B – 6 Kelurahan Suka Damai. “Saya melihat ada gantungan kunci di stangnya bertuliskan TNI AU, saya jadi curiga pak,” ucapnya.

Baca Juga:Dua Remaja Curi Hewan Peliharaan di Komplek AU Soewondo

Ketika diinterogasi, akhirnya terdakwa bersama rekannya mengakui kalau mereka mengambil sepeda tersebut dari rumah saksi korban. Kemudian, Harry mengajak terdakwa untuk mendatangi rumah pemilik sepeda tersebut. “Dengar suara diketuk, saya keluar dan ditanya ini sepeda siapa? Saya jawab ini sepeda saya,” kata saksi korban Tapip Jaelani.

Majelis hakim yang diketuai Said Tarmizi menanyakan kepada saksi korban, berapa harga sepeda yang dibelinya. “Harganya saya beli Rp2,8 juta. Baru setahun saya beli,” jawab saksi korban anggota TNI tersebut.

Usai mendengar keterangan para saksi, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah merasa keberatan dengan keterangan para saksi. “Tidak keberatan yang mulia,” jawab Atmaja.

Baca Juga:Konsumsi Karbohidrat Kompleks untuk Pulihkan Kondisi Tubuh

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sebelumnya, Jaksa saat membacakan dakwaan, mengatakan perkara ini bermula pada Selasa 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.00 WIB saat terdakwa Atmaja bersama saksi Radit F Ramadan (berkas terpisah/ splitsing) sedang berada di sebuah warnet Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia. Lalu terdakwa dan saksi Radit F Ramadan merencanakan untuk melakukan pencurian di dalam perumahan Komplek TNI AU Flamingo Jalan Polonia Blok B-6 Kelurahan Suka Damai.

“Mereka pergi berjalan kaki masuk ke dalam komplek dan melihat-lihat rumah mana yang bisa diambil barang-barang dan melihat ada satu unit sepeda gunung Merk Pacific warna abu-abu terletak di halaman rumah saksi korban Tapip Jaelani,” kata Jaksa.

Baca Juga:TNI AL Lanal TBA Gelar Lintas Medan Seberangi Sungai

Kedua terdakwa memantau situasi sekitar aman dan melihat tidak ada orang, kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut yang ada pagar terbuat dari tembok namun pintunya tidak ada sehingga dapat masuk ke halaman rumah sedangkan saksi Radit memantau situasi di luar untuk memberi kode apabila ada orang datang.

Usai mengambil sepeda mereka langsung menuju keluar. Namun saat mereka berboncengan menaiki sepeda tersebut, tiba-tiba saksi Harry Stevens memberhentikan terdakwa dan mengatakan “sepeda siapa ini” yang dijawab terdakwa “sepeda kawan adikku” dan saksi Harry Stevens curiga dan melihat tanda tulisan TNI AU, kemudian saksi Harry Stevens mengamankan terdakwa dan saksi Radit, akhirnya saksi Radit pun jujur dengan mengatakan “iya bang kami mengambil sepeda di sana” sambil menunjuk rumah saksi korban.

“Selanjutnya terdakwa dan saksi Radit dibawa ke rumah saksi korban, setelah terdakwa bersama saksi Radit mengakui perbuatannya kepada saksi korban, selanjutya terdakwa dan saksi Radit beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut,” bebernya sembari mengatakan akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles