27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Bandar Sabu Ternama Tanjungbalai Ditangkap di Asahan

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika ternama asal Tanjungbalai.

B alias I (48) ditangkap berdasarkan pengembangan. Sebab rekan bisnisnya sesama pengedar sabu – sabu buka mulut selepas ditangkap Polisi.

B merupakan warga Jalan Rel kreta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu.

Baca juga:Bandar Sabu Kabanjahe Diringkus Satres Narkoba Polres Karo

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.562,76 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/2/23) menerangkan bahwasanya penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan pengembangan dari R dan H

“Tersangka B alias A (48) ini ditangkap berdasarkan pengakuan dari R alias I dan H. ” Katanya.

“Dari penangkapan terhadap keduanya itu. Tersangka R  menerangkan bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis shabu miliknya itu dari tersangka B. ” Pungkasnya .

Dari pengakuan itu pula, kata Ahmad Dahlan lagi, Polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Setibanya di TKP, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka B melarikan diri dari depan rumahnya sendiri,” Katanya.

Melihat itu, team opsnal Satnarkoba bersama dengan Kepling setempat kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita beberapa bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang total keseluruhannya seberat
1.562,76 gram.

“Tersangka B alias I ini kemudian baru berhasil ditangkap dari lokasi persembunyian yaitu dari dalam rumahnya sendiri di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,Rabu (8/2/23) sekitar pukul 19 : 30 WIB ” Bebernya.

Baca juga:PN Tanjungbalai Vonis Hukuman Mati Bandar 40 Kilogram Sabu

Selain narkotika jenis sabu – sabu, team opsnal Satnarkoba juga menyita barang bukti milik tersangka B alias I lainnya berupa satu (1) ball/pack plastik klip transparan kosong, satu (1) unit timbangan elektrik warna silver dan satu (1) buah tas warna coklat berisi uang tunai sejumlah Rp.87.000.000,- .

“Hingga saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Perlu diketahui dalam kasus ini, team opsnal masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas tersangka itu sendiri,” pungkasnya.

Tersangka B alias I (48) dalam kasus peredaran gelap narkotika itu, dijerat oleh Polisi dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles