17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bandar Sabu Kabanjahe Diringkus Satres Narkoba Polres Karo

Karo, MISTAR.ID

Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo tidak sia-sia melakukan penyelidikan adanya dugaan peredaran di JL.Veteran Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung Kamis (3/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB membuahkan hasil yang memuaskan. Tiga tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran dan Bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus.

Ketiga tersangka yang diringkus adalah AS (43) warga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, kemudian ZM (41) warga Dusun Tanjung Mbelang, Tiganderket, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, terakhir menangkap ASS (32) warga Kutabuluh Simole, ditangkap sekira pukul 23.30 WIB di Dusun Limang.

Baca Juga: Bandar Sabu Tewas Tertembak, Polda Sumut: Adik Tersangka Residivis Narkoba

Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/2/2023) menjelaskan, ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi berharga tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Hasil lidik, sekira pukul 20.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki-laki dewasa, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan. Pertama ditangkap adalah AS, menyusul kemudian ZM dan ASS.

“Dari informasi yang kita terima, petugas kita berhasil menangkap pelaku, yang kedapatan mengantongi narkotika berupa sabu sabu,” jelas Kasat AKP Henry.

Baca Juga: Polres Taput Amankan 2 Pengguna dan Pengedar Narkoba

Lanjutnya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS saat itu, berupa 1 plastik klip berles merah yang diduga berisikan sabu seberat 50,31 gram, yang dibalut dengan 1 potongan plastik assoy warna hitam serta dibalut lagi dengan 1 potongan plastik assoy warna hijau, beserta 1 unit HP merek Nokia warna hitam.

Dari hasil interogasi, AS mengakui, bahwa keseluruhan barang bukti sabu itu adalah miliknya, rencananya akan diserahkan kepada ZM dan ASS.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan sekira pukul 23.00 WIB ZM ditangkap bersama barang bukti 1 HP android. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, polisi berhasil meringkus ASS dan menyita 1 unit HP miliknya.

Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba, Dua Warga Siantar Ditangkap

Dari hasil interogasi, ZM dan ASS membenarkan rencananya mereka akan menerima narkotika jenis sabu dari AS.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidika.

Dalam ketiganya diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Eva/hm02)

Related Articles

Latest Articles