11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polres Taput Amankan 2 Pengguna dan Pengedar Narkoba

Taput, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus 2 orang warga kecamatan Siborongborong atas kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput, Rabu (1/2/23)

Kedua tersangka yakni Aprianus Zega (25 ) Jalan Gotong Royong No 17 Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Taput, dan Binter Sitorus (22) warga Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.

Kepala Kepolisian Resort Tapanuli AKBP Johanson Sianturi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Dikatakannya, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dimana, AZ ditangkap di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, sedangkan BS ditangkap dari Jalan Makmur no 80 Kelurahan Pasar Siborongborong Taput.

Baca juga: Dua Penyalahguna Narkoba Jenis Ganja Diamankan Polres Taput

Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas langsung mengamankannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantongnya. Saat diinterogasi di TKP, tersangka AZ mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong.

Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut sedang nyabu yang diberikan AZ sebelum mengantar pesanan.

Akhirnya, tim opsnal narkobapun berhasil menangkap dua orang tersangka saat itu, diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai. Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 5.42 gram, 1 (satu) lembar potongan
kertas kartu Telkomsel, 1 (satu) buah kotak Sempurna, 3 (tiga) lembar potongan kertas putih, 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F 150.

Baca juga: Terduga Bandar Narkoba, Dua Warga Siantar Ditangkap

Dikatakannya, keduanya sudah ditahan di Polres Taput dengan pasal berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal untuk pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk BT dikenakan Pasal Pasal 112 ayat ( 1 ) subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf ( a ) UU No 35 Tahun 2009 tentang arkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,. (fernado/hm09)

Related Articles

Latest Articles