7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terduga Bandar Narkoba, Dua Warga Siantar Ditangkap

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang pria yang terlibat peredaran gelap narkoba. Salah seorang pria yang diringkus merupakan terduga bandar dan pengedar narkoba, keduanya diringkus dari lokasi berbeda pada Senin, (30/1/23) Malam.

Adapun identitas kedua pria tersebut yakni, AG (41) warga Jalan Simbolon, diringkus personel dari seputaran Jalan Gereja, Kelurahan Kristen dan WL (41) warga Jalan Pematang, diamankan di Jalan Pane, Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan terhadap AG berlangsung alot. Dimana AG terduga bandar baru saja menggeluti bisnis haramnya selama tiga bulan.

Baca juga:Mahasiswa Pemilik 2,71 Gram Sabu Diadili di PN Medan

“Kita dapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang sedang bawa narkoba di jalan Gereja, oleh petugas dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AG,” ujar Rusdi Ahya, Kamis (2/1/23).

Informasi yang dihimpun, saat ditangkap AG langsung histeris memanggil nama anaknya yang berada di rumahnya.

“Jojoo… anakkuuu…Anakku, ” Kata AG sambil menangis.

“Anak ku… Anakku ku Pak, di rumah tidak ada menjaga. Anak ku menderita Pak,” sebut AG kembali.

Petugas yang meringkus Ardimen pun melakukan penggeledahan dan temukan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit Handphone Samsung dan 1 buah plastik putih yang didalamnya ada 5 paket sabu.

Tidak sampai di situ saja, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AG untuk mencari barang bukti lainnya.

Baca juga:3 Terduga Bandar Diciduk, BNNK Batu Bara Sita 135 Gram Sabu

“Dari rumah AG personel temukan 1 bungkus plastik klip, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket sabu adapun total berat brutto shabu 13,11 gram,” ujar Rusdi Ahya.

Selain itu, lanjut Rusdi Ahya kembali. Polisi menemukan 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tik tak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram. Saat di interogasi, AG mengaku ada menitip narkotika jenis sabu kepada temannya WL.

Atas pengakuan itu, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus WL dari Jalan Pane, Kota Pematang Siantar. Dari WL, polisi menemukan 1 unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakannya.

Lalu, dari kantong sebelah kanan celana ditemukan uang sebesar Rp400 ribu dari hasil penjualan sabu. Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua pria tersebut ditetapkan sebabagai tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles