11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

Medan, MISTAR.ID

Selain menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan institusi Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.

Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

“Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,” tegas Panca.

Baca Juga:Soal Gudang Solar, AKBP AH Diduga Terima Gratifikasi

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota,” sebut Panca.

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

Baca Juga:AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, ini Kode Etik yang Dilanggarnya

“Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” kata jendral bintang dua itu.

Panca juga memaparkan, dalam proses kali ini pihaknya juga menemukan adanya tindak pidana Migas. Penyidik sebut dia masih melakukan penyidikan apakah perannya sebagai orang yang memberikan ruang atau turut aktif yang nantinya akan diproses sesuai UU Migas dan Minyak Bumi.

Kemudian, sambung Panca, AKBP Achiruddin juga dipersoalkan dengan kasus gratifikasi, terkait kegiatan migas tersebut ataupun bidang lainnya yang saat ini juga sedang diproses.

“Untuk melapis itu, penyidik juga menjerat dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menyangkut kekayaan dari imbalan hadiah. Dan kita saat ini sudah bekerjasama dengan PPATK,” kata dia. (Saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles