14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sempat Lari ke Aceh, Pelaku yang bunuh Ibu dan Putranya di Nagori Bandar Diancam Hukuman Mati

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Simalungun kini telah mengungkap satu pelaku pembunuhan dibalik tewasnya Lenni Herawati Hutapea (42) dan putranya Antonius Ferdinand Lumban Gaol (12).

Kedua jenazah ibu dan anak itupun ditemukan di dalam kamar rumah mereka di kompleks Perumah Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Selasa (18/4/23) kemarin.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, informasi diterima pihaknya dari masyarakat tentang temuan mayat. Kemudian mereka melakukan rangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan kurang lebih 19 orang saksi. Termasuk mengamankan TKP yang dianggap penting tentang petunjuk dari barang bukti pisau, senjata tajam yang disita dari TKP.

Baca Juga:Tersangka Pembunuh Nely Herawati Hutapea dan Anaknya di Nagori Bandar Simalungun Diringkus di Medan Johor

“Dari dasar itu, kita cocokan dengan CCTV pemeriksaan saksi. Akhirnya pelaku kita bekuk pada hari kesembilan setelah kita ketahui dimana pelaku Safrin Dwiva (23) kita tangkap, kita lakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam,” ujar AKBP Ronald FC Sipayung ditemui di kompleks Brimob Subden II B Pematang Siantar, Selasa (2/5/23).

Lanjut AKBP Ronald FC Sipayung lagi, motif dari pelaku Safrin Dwiva melakukan perampokan ini adalah didasari atas permasalahan ekonomi atau terlilit utang. Dimana pelaku ada merental mobil lalu digadaikan sekitar Rp30 juta dengan jatuh tempo pembayaran gadai pada Sabtu (15/4/23). Untuk mengembalikan mobil, pelaku harus menebus, sehingga terpikir untuk mencari uang menebus mobil rental tersebut.

“Dari pemeriksaan dan cek TKP. Memang ada barang yang hilang berupa satu unit hendphone milik korban dan pada saat pelaku ditangkap, kita memanggil keluarga, suami dan semua pihak terkait dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ternyata dipastikan bahwa yang hilang itu hanya handphone. Perhiasan milik korban masih ditemukan utuh dan lengkap di kamar korban,” ucapnya.

Baca Juga:Diduga Korban Pembunuhan, Bendahara Puskesmas dan Anaknya Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Simalungun

“Kita tangkap 9 hari kemudian, sekitar tanggal 27 April 2023. Karena pelaku saat itu berpindah-pindah bahkan sampai sempat ke Aceh, tapi kita tangkap di Medan. Hasil pencarian kita, pelaku berpindah-pindah sampai keluar Provinsi Sumatera Utara. Sampai saat ini belum ada petunjuk dan bukti-bukti lain terkait dengan pelaku lain,” ungkap AKBP Ronald Sipayung.

Diancam Hukuman Mati

Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung menyampaikan, atas perbuatan
Safrin Dwiva (23) yang menghilangkan dua nyawa korban berlangsung pada Jumat (14/4/23) siang, itupun diancam pasal pembunuhan berencana atau hukuman mati.

“Jadi analisa kita, persangkaan pasal yang kita terapkan adalah Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman kukuman mati,” ungkap AKBP Ronal FC Sipayung kembali.

Sambung Ronald kembali. Mengapa pihaknya menerapkan ancaman hukuman mati terhadap pelaku yakni didasari adanya bukti bukti sebelum melakukan aksinya sudah mempersiapkan diri atau berencana.

“Terhadap pelaku itu kita terapkan kenapa. Karena apa, kita dapat bukti bahwa yang bersangkutan (pelaku) sebelum melakukan aksinya sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata tajam yang ditemukan di TKP,” ujarnya.

Baca Juga:Bendahara Puskesmas dan Anak Ditemukan Tewas di Dalam Rumahnya, Kapolres Simalungun: Ada Ditemukan Senjata Tajam

Lanjutnya kembali. Kemudian yang kedua, dari pengakuan pelaku dan mengakui rendem (acak) melakukan hal tersebut. Namun pihaknya tidak langsung percaya atas pengakuan dari pelaku tersebut.

“Karena apa, pertama memberikan petunjuk bahwa sikorban ini dan si pelaku ini tinggal di satu kompleks yang sama di Perumahan Mutiara Lambouw. Itu jaraknya hanya kurang lebih 4 rumah, artinya kita melihat bahwa kemungkinan dan kita yakini bahwa si pelaku memang sudah merencanakan untuk merampok dan mengambil harta korban,” ucapnya.

Kemudiaan alasan ketiga. Yakni, terjadinya tidak pidana pembunuhan. Saat pelaku hendak masuk diteriaki oleh korban, karena pelaku panik dan senjata tajam yang sudah dipersiapkan langsung dihunuskan dan dihunjamkan kepada korban.

“Kemudian kenapa anaknya juga menjadi korban, dari pengakuan pelaku lagi dan saat korban pertama terik. Kemudian anaknya terbangun di kamar belakang langsung mendatangi pelaku, kenapa kau sakiti ibu ku langsung dilakukan tindakan keserasan pada yang bersangkutan. Setelah korban meninggal dikumpulkan di dalam kamar,” ujarnya.

Sekadar diketahui, atas peristiwa berdarah tersebut. Korban Lenni alami luka tusuk 1 kali di bagian leher dan saat korban jatuh ke atas tempat tidur, selanjutnya pelaku menikam korban ke arah jantung. Sementara anak korban, alami luka di leher kemudian pelaku menikami secara ulang berulang ke arah perut.

Usai menikam kedua korban, pelaku juga membongkar lemari korban. Namun tidak ada barang berharga ditemukan, kecuali HP korban diatas tempat tidur. Lalu pelaku
keluar menuju kamar mandi korban untuk membersihkan darah dan pisau tersebut yang kemudian diletakkan di atas bak kamar mandi korban. Pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah korban lalu menuju rumahnya. (Hamzah/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles