9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

7 Tujuh Pelaku Spesialis Modus ‘Becak Hantu’ Dibekuk, 3 Diantaranya Perempuan

Medan, MISTAR.ID

Setelah beraksi di delapan belas Tempat Kejadian Perkara (TKP), tujuh tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) akhirnya dibekuk personil Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (29/9/20).

Para pelaku yakni, Antonius Samuel Pasaribu (17) warga Cendrawasih Elang II Ujung Perumnas Mandala, Aprianto (21) warga Jalan Pasar I Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Helen Boru Pasaribu (28) warga Jalan Elang II No 89 Perumnas Mandala, Lena Boru Samosir (40) warga Jalan Asrama Kodam, Kecamatan Sunggal, Ida Pasaribu, Irwansyah Putra dan Krisna Bayu (20)

Adapun modus para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan menggunakan becak motor barang (Becak Hantu). Para pelaku berkeliling ditengah malam dan mencari lokasi yang menjadi targetnya.

Baca Juga:2 Residivis Curanmor ‘Becak Hantu’ Kembali Dibekuk Polisi

Para pelaku dibekuk polisi berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) dari korbannya dengan No.LP:

– 2291/K /IX/2020/SPKT Restabes Medan, Tanggal 16 September 2020

– 1796/K/VII/2020/SPKT Restabes Medan, Tanggal 21 Juli 2020

– 1781/VIII/2020/SPKT Percut Sei Tuan Tanggal 20 Agustus 2020

Atas laporan tersebut, sehingga polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan pada Sabtu (26/9/20) sekira pukul 16.00 Wib, Aprianto (pelaku) akhirnya dibekuk di Jalan Pasar I Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Berdasarkan pengakuannya dan dihari yang sama enam pelaku lainnya kembali dibekuk dilokasi yang berbeda.

Usai mengamankan komplotan pelaku, kemudian polisi membawa para pelaku untuk mencari barang bukti sepedamotor hasil kejahatannya. Namun saat dilokasi dua dari tujuh pelaku yang melakukan perlawanan yakni Aprianto dan Krisna Bayu terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Baca Juga:2 Bandit Jalanan Keok Diterjang Timah Panas di Medan

Selain mengamankan ketujuh pelaku, barang bukti berupa 2 kunci letter Y, 2 kunci letter L, 6 anak kunci T, 1 magnet kunci, 1 gunting potong, 4 unit HP dan hasil rekaman CCTV dari Media Sosial (Medsos) turut diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Martuasa H Tobing Sik melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra, kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka Antonius Samuel Pasaribu, berperan merusak kunci sepedamotor dan gembok rumah korban. Tersangka juga pernah ditahan dalam kasus yang sama di Polrestabes Medan pada tahun 2019.

Lalu tersangka Aprianto, berperan merusak kunci sepedamotor dan pernah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan pada tahun 2018.

Sedangkan tersangka Helen Boru Pasaribu, berperan membawa becak motor (Betor) dan pernah ditahan dalam kasus yang sama di Polrestabes Medan pada tahun 2016

Sementara tersangka Lena Boru Samosir, berperan melakukan pantauan situasi saat para tersangka melakukan aksinya.

Dikatakannya, para pelaku beraksi di delapan belas TKP diwilayah hukum Polrestabes Medan, hingga berhasil menggasak 18 unit sepedamotor dari lokasi dan waktu yang berbeda.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,”ujarnya.(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles