12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

4 Tahun DPO, Pelaku Pembongkaran Rumah Diciduk Polsek Indrapura

Batu Bara, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menangkap tersangka pembongkaran rumah berinisial DW (28), yang selama empat tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka DW, warga Dusun II, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara diciduk di Jalinsum Medan-Kisaran tepatnya di perlintasan kereta api di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara saat sedang mengendarai sepeda motor, Rabu (25/1/23) petang.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Rianus Zebua ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/23) malam, membenarkan penangkapan tersangka oleh unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Riwantho.

Baca Juga:Dua Pelaku Pencuri Rumah Kosong Diringkus

Zebua menjelaskan, sebelum penangkapan terhadap DW, dua rekannya yang ikut melakukan pembongkaran rumah yakni Sy alias Bujuk (29), warga Pasar I Dusun II, Desa Aras, dan RS alias Black (37), warga Dusun V, Desa Aras, telah ditangkap dan menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018.

Diungkapkan Zebua, tersangka DW bersama dua rekannya tersebut melakukan pembongkaran rumah Suriyanto (38), warga Pasar I Dusun II, Desa Aras, Jumat (7/12/18) sekira pukul 18.00 WIB. Dari rumah korban, para pelaku menggondol 1 unit mesin cuci, 1 unit AC dan 1 unit kulkas.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Indrapura guna melengkapi berkas perkara,” tutup Zebua. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles