13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

4 Bandit Jalanan Dihajar Peluru di Medan, 1 Tewas

Medan, MISTAR.ID

Empat bandit jalanan (jambret) diringkus personil Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam penangkapan itu, satu pelaku ditembak mati. Sementara tiga lainnya dilumpuhkan polisi dengan timah panas, Selasa (16/6/20).

Keempat tersangka berinisial ES (24) warga Jalan Kelambir V Tanah Garapan. Dalam aksinya tersangka berperan sebagai Joki. Lalu inisial S alias (25) berperan sebagai eksekutor, dan terakhir inisial GP (22) warga Jalan Binjai KM 9,1 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

Sementara tersangka yang ditembak mati yakni, APS alias Letoy (30) warga Jalan Gatot Subroto Km 5,5 Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia, merupakan otak pelaku dalam aksi kejahatannya.

Baca Juga:Bandit Jalanan Rampok Wanita Pesepeda

Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya laporan dua orang korbannya di Jalan Abdulah Lubis dan Jalan Sunggal, pada Selasa (9/6/20) dan Jumat (12/6/20).

Aksi kejahatan tersangka sempat terekam kamera CCTV hingga akhirnya peristiwa itu viral di media sosial.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Atas informasi itu, sehingga polisi bergerak cepat dan meringkus para tersangka di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru.

Baca Juga:Dua Bandit Nekat Merampok di Depan Mapolrestabes Medan

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 4 helm, 3 unit sepedamotor jenis matic, 1 unit laptop dan hard disk, 1 unit handphone dan satu dompet.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan mengatakan. Tersangka Letoy, merupakan otak dari komplotan jambret sadis yang kerap beraksi di kota Medan.

Saat petugas melakukan penangkapan, para tersangka melakukan perlawanan bahkan mencoba hendak melukai petugas. Sehingga akhirnya satu tersangka terpaksa ditembak mati.

Baca Juga:Tembakan Lumpuhkan Bandit Perampok Sopir Gocar

Tersangka APS alias Letoy, merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus narkotika jenis ganja di Polsek Helvetia pada tahun 2014, menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan keluar tahun 2018, kasus jambret di Polsek Medan Baru tahun 2017 menjalani hukuman 8 bulan dan keluar tahun 2017 akhir.

Kemudian yang ketiga dalam kasus jambret di Polsek Helvetia tahun 2018 menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan, namun tersangka bebas Bulan April 2020 karena program asimilasi Covid-19.

“Satu tersangka terpaksa ditembak mati. Sedangkan tiga orang lainnya dilumpuhkan dan satu tersangka yang dilumpuhkan kini masih dalan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,”tutur Riko, saat memaparkan tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Medan, Selasa sore.(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles