21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Harvey Weinstein Divonis Bersalah Kasus Perkosaan dan Pelecehan

Jakarta, MISTAR.ID

Harvey Weinstein divonis bersalah atas tiga dari tujuh dakwaan pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam persidangan yang digelar di Los Angeles, Senin (19/12/22) waktu Amerika Serikat.

Mantan produser itu divonis bersalah atas pemerkosaan, penetrasi seksual dengan benda asing, dan oral seks secara paksa yang dialami satu korban. Korbannya merupakan seorang model sekaligus aktris yang diserang Weinstein di sebuah kamar hotel pada Februari 2013.

Dalam sebuah pernyataan, Juda Engelmayer selaku kuasa hukum Harvey Weinstein mengatakan kliennya kecewa atas putusan tersebut. Pihak Weinstein juga berencana untuk mengajukan banding usai vonis ini.

Baca juga:Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Ferdy Sambo Bikin Laporan Soal Pelecehan

“Harvey jelas kecewa, tapi mudah-mudahan karena dengan penuduh khusus ini, ada dasar yang baik untuk mengajukan banding berdasarkan waktu dan lokasi kejadian yang dituduhkan,” ujar Engelmayer.

“Dia bersyukur juri meluangkan waktu mereka untuk mempertimbangkan hal lain dan dia siap untuk terus berjuang demi ketidakbersalahannya,” lanjut pengacara itu.

Weinsten terancam hukuman 18-24 tahun penjara atas vonis bersalah tersebut. Namun, tanggal penetapan hukumannya belum ditentukan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/12) waktu setempat dengan agenda mendengarkan argumen tentang “faktor yang memberatkan” yang akan memengaruhi beratnya hukuman Weinstein.

Di sisi lain, Harvey Weinstein dinyatakan tidak bersalah atas satu dakwaan pelecehan seksual terhadap satu korban yang merupakan terapis pijat.

Juri juga tidak dapat mencapai suara bulat atas tiga dakwaan lainnya, yaitu pelecehan dengan kekangan terhadap korban bernama Lauren Young, serta oral seks secara paksa dan pemerkosaan terhadap korban bernama Jennifer Siebel Newsom.

Elizabeth Fegan, pengacara Siebel Newsom, merasa kecewa karena juri tidak dapat keputusan yang bulat atas dakwaan yang menimpa kliennya yang disebut sebagai Jane Doe 4.

“Meskipun kami berbesar hati karena juri memutuskan Weinstein bersalah atas beberapa dakwaan, kami kecewa karena juri tidak dapat mencapai keputusan bulat atas Jane Doe 4,” kata Fegan dalam sebuah pernyataan.

Baca juga:Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Medan, Ibu Korban Dilaporkan Balik ke Poldasu

“Dia akan terus berjuang untuk semua wanita dan semua penyintas pelecehan melawan sistem yang membiarkan korban dipermalukan dan trauma kembali atas nama keadilan,” lanjutnya.

Harvey Weinstein menghadapi dakwaan pelecehan seksual di Los Angeles atas lima perempuan yang terjadi pada periode 2004 hingga 2013. Saat ini ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan LA.

Selain itu, ia telah divonis 23 tahun penjara oleh Pengadilan New York setelah dinyatakan bersalah atas tindakan seksual kriminal tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat ketiga. Vonis itu dijatuhkan pada 24 Februari 2020.

Produser berusia 70 tahun itu juga menghadapi dakwaan di Crown Prosecution Service (CPS) Inggris. Harvey Weinstein menghadapi dua tuduhan serangan tidak senonoh di Inggris pada 1996. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles