12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) memutuskan jika anak yang dilahirkan Wenny Ariani adalah anak kandung Rezky Adhitya. Setelah keluar keputusan, Rezky sempat melakukan kasasi. Namun ditolak oleh MA.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi dalam surat salinan yang dituliskan.

“Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa 23 Mei 2023 telah memutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani. Adapun susunan Majelis diketuai oleh Yakup Ginting dengan Anggota Majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati,” tulis surat keterangan tersebut yang dilihat pada Rabu (15/6/23).

Baca juga: 10 Selebritas Dunia ini Ubah Nama Aslinya

Selain menolak permohonan kasasi, pemohon kasasi diminta membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.

Sedangkan pertimbangan hukumnya adalah putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum.

“Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. Sebab, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013. Selanjutnya, anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat,” keterangan surat tersebut.

Baca juga: Emiliano Martinez Kena Kecam Gara-gara Selebrasi Tak Senonoh

Mengenai penolakan kasasi oleh MA, Rezky sendiri belum memberikan komentarnya. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles