11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Newsroom: Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Atas Dugaan Korupsi

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil. Untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.

Tonton juga: Newsroom: Tawuran Dua Kelompok Pemuda Pecah di Tembung

Dari hasil pemeriksaan, nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN. Sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif. Serta tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako. Telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen). (Wahyudi/hm21).

Related Articles

Latest Articles