5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terdampak Ekonomi Global, Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh 25 Persen

Jakarta,  MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin kepada pengusaha yang berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.

Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.

Baca juga:Tekanan Ekonomi Global Mereda, Jokowi: Tetap Waspada

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” demikian bunyi aturan tersebut seperti dikutip Rabu (15/3/23).

Akan tetapi menaker Ida membatasi pemotongan upah tersebut. Pemotongan itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Nah, untuk bisa memotong gaji buruh, dalam beleid itu Ida memberlakukan beberapa syarat.

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak

Baca juga:Indocement Tutup 7 Pabrik dan Potong Gaji Direksi

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” katanya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles