15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

OJK Ingatkan Kalangan Milenial Berhati-hati dengan Pinjol

Jakarta, MISTAR.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kalangan milenial untuk berhati-hati dengan pinjaman online (Pinjol). Demikian dikatakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (19/5/2023).

“Memang Pinjol sudah marak dan ini salah satu institusi keuangan di Indonesia. Memang ada yang legal dan ada yang ilegal,” katanya.

Ia menyebut baru ada 102 pinjol yang legal dan mendapat izin OJK.

Oleh karena itu, dengan maraknya penggunaan pinjol, OJK melakukan sejumlah langkah antisipasi. Seperti melakukan upaya preventif melalui edukasi.

“Kita terus melakukan edukasi yang pada intinya  mengimbau masyarakat, para pemuda, para pelajar  boleh sih pinjam. Tetapi harus diseleksi dulu, kita harus mawas diri,” ujarnya.

Baca juga : 25 Pinjol Potensi Kredit Macet, OJK akan Beri Sanksi

Dalam menggunakan pinjol, ia menyarankan untuk mengukur diri dengan kemampuan untuk membayar angsuran. Selain itu, juga harus diperhatian syarat dan ketentuan serta bunga dari pinjol tersebut.

“Kita butuh enggak dengan pengeluaran seperti itu. Kita mempunyai kemampuan untuk membayar atau tidak,” ucapnya.

Selain upaya preventif, menurut Aman, pihaknya melakukan monitoring mendeteksi pinjol ilegal ini. Ia menegaskan pinjol ilegal akan langsung ditutup.

Tak hanya pinjol ilegal, Aman memastikan OJK juga mengawasi pinjol legal. Ia tidak menginginkan pinjol legal ini mempunyai kasus seperti pinjol ilegal.

“Jangan sampai mereka ikut-ikutan membuat kegaduhan di dalam masyarakat,” ucapnya. Di sisi lain, ia melihat tren masyarakat memanfaatkan pinjaman online pasca-pandemi meningkat.

Apalagi, pihak pemasaran pinjol juga pintar dalam memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan menawarkan pinjaman tersebut. “Karena mereka perlu pasar, perlu market untuk produknya tersebut,” ujarnya.

Aman menyampaikan ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal. Menurutnya, untuk pinjol legal biasanya hanya meminta akses data pribadi.

“Memang ada yang  minta supaya mereka bisa akses kamera, akses untuk microphone,  atau lokasi. Itu memang mereka perlukan karena memang mereka akan mengeluarkan uang, Tentunya perlu tahu siapa kita dan lokasi kita dimana,” ujarnya.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, menurut Aman, biasanya meminta selain akses data pribadi. Apalagi dengan meminta data dari teman-teman dan saudara kita.

Sebaiknya, menurut Aman, bagi masyarakat yang akan meminjam uang dari pinjaman online menanyakan terlebih dahulu ke OJK. “Jangan buru-buru meminjam ke pinjol tetapi sebaiknya tanya ke contact center OJK 157 dan WA di nomor 081-157157157 ucapnya. (KBRN/hm19)

Related Articles

Latest Articles