13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Indeks Persaingan Usaha di 2022 Meningkat

Medan, MISTAR.ID

Nilai indeks persaingan usaha pada 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81. Ini menunjukkan  persaingan usaha di Indonesia masih berada pada kategori tingkat persaingan usaha yang sedikit tinggi.

Hasil nilai indeks persaingan usaha ini berdasarkan kesimpulan dari Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang disampaikan dalam pertemuan dengan media secara virtual, Senin (27/2/23).

Adapun kajian indeks persaingan usaha yang mereka lakukan ini secara nasional di 34 provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah.

Baca juga:KPPU Putus 15 Perkara Persaingan Usaha Berdenda Rp27 Miliar

Peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional. Ditemukan hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan, kecuali pada dimensi kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya mengalami penurunan.

Sebagai informasi, indeks persaingan usaha merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan 15 sektor ekonomi.
Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dengan responden yang mewakili berbagai institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Terhadap temuan CEDS Unpad tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap dengan meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang terkendali.

Dikatakan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan R dalam diseminasi hasil kajian tersebut, saat ini telah berkembang pemahaman persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, dan mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik monopoli dengan menaikkan harga diatas kewajaran.

Pendapat KPPU tersebut juga sejalan dengan pandangan Sekretaris General OECD Mathias Corman pada November 2022 yang menyatakan persaingan usaha berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi.

Senada dengan Corman, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri dalam kesaksiannya pada sidang perkara minyak goreng di KPPU pada tanggal 17 Februari 2023 juga turut menggaris bawahi peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat membantu dalam menekan inflasi di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir ini.

Baca juga:Sumut Peringkat ke-13 Indeks Persaingan Usaha dari 34 Provinsi

Pernyataan kedua ekonom ini membuktikan pentingnya peran persaingan usaha dalam menjaga tingkat inflasi.

“Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkas Mulyawan. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles