18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

SMAN 5 Siantar Disomasi Kosongkan Lahan, Begini Penjelasan Kacab Disdik Sumut Wilayah VI

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ahli waris pemilik tanah yang ditempati SMA Negeri 5 Pematang Siantar yakni Almarhum Hermawanto melalui kuasa hukum, Landen Marbun, melayangkan somasi kepada Wali Kota Cq Dinas Pendidikan Pematang Siantar untuk mengosongkan tanah tersebut.

Diketahui, dalam surat somasi bernomor 050/LM&R/XI/2023 itu, pihak ahli waris hanya memberi tenggat waktu 5 x 24 jam untuk mengosongkan lahan.

Terkait somasi tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kacab Disdik Sumut) Wilayah VI, Ramadhan Zuhri Bintang menanggapinya dengan tenang. Menurut Bintang, somasi tersebut bukan ditujukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, melainkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

Baca Juga: Pemilik Tanah SMAN 5 Siantar Somasi Pemko, Kepala BPKPD: Gak Apa-apa

Bintang menjelaskan, bahwa kesepakatan itu dulu adalah antara Pemko Pematang Siantar dengan pemilik lahan, yakni Almarhum Hermawanto.

“Jadi, sekarang mereka (ahli waris pemilik lahan-red) mempertanyakan kembali perjanjian tentang ruislag tersebut. Ya, kepada Pemko, bukan pada Pemprov atau Disdik Sumut,” kata Bintang yang ditemui seusai pertemuannya dengan Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 5 Pematang Siantar, di ruang kerjanya, Selasa (14/11/23).

Menurut Bintang, pertemuan tersebut hanya ingin memastikan agar para siswa dan guru-guru SMAN 5 Siantar tetap melakukan proses belajar mengajar dan tetap kondusif.

Related Articles

Latest Articles